Sejarah
Juli 24, 2020Struktur Organisasi
Juli 24, 2020
VISI
- Sebagai wadah untuk menampung aspirasi dan sekaligus sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan dan harapan akan terbitnya sebuah Kebijakan Pemerintah, yang mendukung dan menguntungkan sektor dunia usaha yang dijalankan oleh Seluruh Anggota HIMPERRA
- Sebagai Mitra Kerja Pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat R.I untuk turut berperan aktif sekaligus memberikan kontribusi yang konkrit dalam setiap proses Pembangunan Ekonomi Nasional, khususnya dalam bidang Pengadaan dan Pemenuhan Kebutuhan akan perumahan dan permukiman bagi masyarakat kelas menengah ke bawah
- Menjaga dan mempertahankan keberadaan dan eksistensi organisasi HIMPERRA
- Menjalankan peran dan fungsi secara optimal, yaitu baik dalam hal memberikan kontribusi konkrit dalam proses Pembangunan Ekonomi Nasional, khususnya dalam bidang Pengadaan Pemenuhan Kebutuhan Rumah, maupun dalam membela dan memperjuangkan kepentingan seluruh anggota HIMPERRA
- Menghindari terjadinya disharmonisasi antar anggota Apersi di berbagai daerah di Indonesia
MISI
A. Kaderisasi dan Pembinaan Anggota
- Menyusun, merumuskan, dan menetapkan tata laksana dan prosedural yang baku tentang pola rekuitmen anggota baru lagi.
- Melakukan pencatatan dan pendaftaran ulang atas perubahan identitas keanggotaan yang semula sebagai Anggota Apersi untuk dirubah menjadi Anggota HIMPERRA, termasuk pula berkaitan dengan pendaftaran SIRENG di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
- Melakukan kegiatan-kegiatan seara teratur dan terpogram dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengurus dan Anggota Organda agar memliki jiwa wira usaha yang tangguh dan professional baik di dalam menjalankan dan mengelola bidang usahanya maupun organisasi.
- Mengadakan pertemuan-pertemuan secara periodik dan berkesinambungan dengan para anggota dalam rangka menampung dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
- Memberikan informasi secara cepat dan merata kepada seluruh anggota berkaitan dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah di bidang transportasi.
- Melakukan inventarisasi tentang peluang dan hambatan dalam bidang usaha property yang dihadapi oleh anggota.
B. Pelayanan Anggota
- Membangun kerjasama kelembagaan dengan instansi Pemerintah dan Institusi / Lembaga/ Organisasi lainnya.
- Membantu anggota untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas Pemerintah yang berkaitan dengan aktifitas usaha property yang dikelola oleh anggotanya.
- Memberikan informasi yang cepat dan efisien kepada seluruh Anggota berkaitan dengan adanya kebijakan Pemerintah.
- Jika dipandang perlu bisa memberikan pelayanan konsultasi hukum yang bersifat non litigasi maupun ligitasi kepada setiap Anggotanya yang sedang menghadapi persoalan hukum.